Ketua BEM UI Terkait Revisi UU Pilkada Batal: Rakyat Indonesia Menang

5
(1)

Foto: Ketua BEM UI Verrel Uziel (Devi/detikcom)

Jakarta – DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada 2024. Verrel Uziel, ketua BEM Universitas Indonesia (UI), menganggap pembatalan ini sebagai keuntungan bagi rakyat Indonesia.

“Alhamdulillah rakyat Indonesia menang, kita semua menang,” kata Verrel dalam sebuah video yang dibagikan ke wartawan pada hari Kamis (22/8/2024). Sudah diizinkan untuk mengutip video ini.

Dia meminta semua pihak yang berdemo di DPR siang tadi untuk segera kembali ke rumah dan merayakan kemenangan mereka.

“Bagi temen-temen semua, mari bergegas pulang merayakan kemenangan kita,” ucapnya.

Dia juga menunjukkan keadaan tangan kanannya yang terluka. Karena terkena batas tol, tangannya sobek hingga berlumuran darah, kata Verrel.

“Ada sedikit insiden, tangan saya luka terkena batas tol. Tapi ini sangat layak untuk kita rayakan kemenangan kita bersama, stay safe kawan-kawan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi UU Pilkada tidak berlaku lagi. Dia menyatakan bahwa semua poin dalam RUU Pilkada otomatis tidak berlaku lagi, serta keputusan MK yang sah, seperti Putusan MK Nomor 60 dan 70.

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Datos menyatakan bahwa semua poin dalam revisi UU Pilkada otomatis tidak berlaku lagi. Dia juga mengatakan bahwa KPU akan memproses keputusan MK tentang PKPU Pilkada 2024, yang akan segera dibahas oleh Komisi II DPR.

Sebenarnya, jika revisi Undang-Undang Pilkadanya tidak efektif, semua poin dapat dibatalkan. Dasco menyatakan bahwa kewenangan KPU untuk melaksanakan keputusan MK Nomor 60 dan 70.

Sumber Detik.com

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

18 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

19 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

20 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

24 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

1 day ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

1 day ago