Ketua BEM UI Terkait Revisi UU Pilkada Batal: Rakyat Indonesia Menang

5
(1)

Foto: Ketua BEM UI Verrel Uziel (Devi/detikcom)

Jakarta – DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada 2024. Verrel Uziel, ketua BEM Universitas Indonesia (UI), menganggap pembatalan ini sebagai keuntungan bagi rakyat Indonesia.

“Alhamdulillah rakyat Indonesia menang, kita semua menang,” kata Verrel dalam sebuah video yang dibagikan ke wartawan pada hari Kamis (22/8/2024). Sudah diizinkan untuk mengutip video ini.

Dia meminta semua pihak yang berdemo di DPR siang tadi untuk segera kembali ke rumah dan merayakan kemenangan mereka.

“Bagi temen-temen semua, mari bergegas pulang merayakan kemenangan kita,” ucapnya.

Dia juga menunjukkan keadaan tangan kanannya yang terluka. Karena terkena batas tol, tangannya sobek hingga berlumuran darah, kata Verrel.

“Ada sedikit insiden, tangan saya luka terkena batas tol. Tapi ini sangat layak untuk kita rayakan kemenangan kita bersama, stay safe kawan-kawan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi UU Pilkada tidak berlaku lagi. Dia menyatakan bahwa semua poin dalam RUU Pilkada otomatis tidak berlaku lagi, serta keputusan MK yang sah, seperti Putusan MK Nomor 60 dan 70.

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Datos menyatakan bahwa semua poin dalam revisi UU Pilkada otomatis tidak berlaku lagi. Dia juga mengatakan bahwa KPU akan memproses keputusan MK tentang PKPU Pilkada 2024, yang akan segera dibahas oleh Komisi II DPR.

Sebenarnya, jika revisi Undang-Undang Pilkadanya tidak efektif, semua poin dapat dibatalkan. Dasco menyatakan bahwa kewenangan KPU untuk melaksanakan keputusan MK Nomor 60 dan 70.

Sumber Detik.com

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *