Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta – Pajak mobil di Indonesia dinilai sangat tinggi, dan bahkan sempat menuai komplain dari Amerika.Â
Setiap mobil yang keluar dari pabrik akan dikenakan pajak, dan jenis pajaknya sangat beragam, mulai dari PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak daerah seperti BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Tentu saja, rentetan pajak ini akan berdampak pada harga mobil, yang bisa mencapai hampir separuh harga mobil.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mencontohkan mobil yang keluar dari pabrik dengan harga Rp 100 juta, sampai ke tangan konsumen naik jadi Rp 150 juta. Adapun kenaikan Rp 50 juta itu, kata Kukuh, adalah pajak yang harus dibayar oleh konsumen. Tingginya pajak tersebut, kata Kukuh, juga dikeluhkan negara lain, salah satunya Amerika.
“Saya pernah di Vietnam berbicara dalam forum internasional dikomplain dari Amerika, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi, setelah Singapura. Saya kaget benar, begitu ditunjukin saya cuma bisa senyum, karena memang benar,” tukas Kukuh.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak yang dikenakan pada mobil baru cukup besar. Jika mobil dikirim dengan status CBU, bea masuknya sekitar 0-50 persen. Selanjutnya, PPnBM dikenakan pada hampir semua jenis mobil, kecuali mobil listrik, dengan tarif antara 0 dan 95 persen, tergantung pada emisi dan kapasitas mesinnya. Tarif paling rendah untuk mobil bermesin konvensional adalah 15%.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB, juga dikenal sebagai Pajak Kendaraan Bermotor, adalah pajak tambahan yang masuk ke kas pemerintah daerah. Tarif berbeda-beda di setiap daerah. Di Jakarta, misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar antara 2 hingga 6 persen. Tarif PKB untuk kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan juga sebesar 2 persen.
Tarif opsen juga berlaku di daerah lain selain Jakarta. Tarif opsen yang dikenakan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang terutang. Namun, perlu dicatat bahwa tarif pajak induk PKB dan BBNKB harus dikurangi. Tarif BBNKB paling tinggi adalah 12%, sementara PKB untuk kendaraan pertama adalah maksimal 1,2 persen dan untuk pajak progresif adalah maksimal 6%.
Selanjutnya ada juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan untuk penerbitan STNK, pelat nomor dan BPKB. Belum habis sampai di situ, setiap tahunnya, pemilik kendaraan juga harus membayarkan pajak tahunan. Bila masih menggunakan mobil yang sama, setiap lima tahun wajib melakukan perpanjangan STNK.
Sumber Detiknews