Paula Verhoeven saat ditemui di Komnas Perempuan. Foto: Febri/detikhot
Jakarta – Pada hari Rabu, 30 April 2025, Paula Verhoeven datang ke kantor Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, didampingi tiga kuasa hukumnya. Selama kurang lebih dua jam, Mereka menyampaikan banyak aduan tentang dugaan diskriminasi dan kekerasan yang dialami Paula.
“Kami ke sini untuk memastikan hak-hak perempuan terjamin. Karena kami melihat banyak hal yang paling tidak, ada dugaan diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum Paula di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam laporan tersebut, Alvon menyatakan bahwa ada bukti perlakuan tidak adil terhadap kliennya, baik secara langsung maupun melalui pernyataan publik.
“Dan kemudian juga ada persoalan-persoalan yang sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang perlu diungkapkan terkait dengan pendekatan seorang perempuan,” tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Siti Aminah, menyatakan bahwa Komnas Perempuan telah menerima dua laporan utama dari pihak Paula. Salah satunya adalah laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suami Paula, Baim Wong, serta pernyataan humas yang diduga mendiskriminasi Paula oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain itu, Siti menyatakan bahwa Komnas Perempuan telah menerima pengaduan tentang berbagai jenis kekerasan berbasis gender.
“Komnas Perempuan yang diwakili ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak Paula turut menyerahkan bukti, yaitu rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh ahli forensik digital.
“Keterangan ahli digital forensik yang menilai, rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula,” tambah Siti.
Tim hukum juga menyoroti dugaan kekerasan ekonomi yang dinilai sebagai bentuk kontrol dan eksploitasi.
“Untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam hasanah hak asasi perempuan itu, dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, mereka juga mengadukan pernyataan yang dinilai diskriminatif dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sumber Detikhot