Foto: Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto berbincang dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jakarta – Rumah terduga predator seks berinisial ‘S’ di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, digeledah oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Polda Jateng sedang mencari bukti tambahan untuk menjerat tersangka.
“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto dilansir Antara, Rabu (30/4/2025).
Dalam penggeledahan itu, hadir pula Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.
Berbagai kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, ponsel, dan topi yang digunakan tersangka selama perbuatannya ditemukan dari rumahnya.
Ia menyatakan bahwa barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual tersangka S.
Polisi Jawa Tengah masih menyelidiki penyebabnya dan menerima laporan dari korban. Korbannya, yang diduga mencapai puluhan, rata-rata pelajar dan anak di bawah umur.
Karena pelaku tidak memiliki catatan negatif dan dikenal baik oleh orang-orang di sekitarnya, banyak orang yang hadir untuk menyaksikan penggeledahan dan mengaku terkejut dengan status pelaku berinisial “S” sebagai pelaku kejahatan seksual.
Sumber Detiknews