Penari Erotis di Bali yang Videonya Viral Dipanggil Satpol PP

0
(0)

Satpol PP Bali minta penari joget bumbung dengan gerakan erotis buat komitmen tak ulangi lagi di Denpasar, Bali, Senin (19/5/2025). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memanggil penari joget bumbung yang videonya viral di internet karena melakukan tindakan erotis yang tidak sesuai dengan pakem.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan dalam pemanggilan yang dia lakukan di Denpasar, Senin, selain meminta klarifikasi, dia juga meminta penari tersebut menandatangani perjanjian untuk menghindari tindakan yang sama.

“Apa yang sudah ada dilihat di media sosial terkait dengan video Gek Wik lakukan tarian erotis, tidak sesuai dengan pakem. Bukan tarian joget, melainkan menggunakan pakaian joget bumbung,” kata dia.

Rai Dharmadi melanjutkan, “Nah ini yang menjadi penekanan kami agar Gek Wik dan penari yang lain juga, penari joget bumbung yang lain tidak melakukan hal yang sama, sudah buat komitmen tadi.”

Agus, alias Gek Wik (25) dari Denpasar, adalah penari joget bumbung yang menari dengan gerakan erotis di hadapan pengibing atau penonton yang menari bersamanya.

Dalam video yang tersebar luas, Gek Wik melakukan gerakan sensual hingga berhubungan intim dengan pria yang duduk di sebuah balai dengan beberapa botol minuman alkohol.

Setelah melihat video viral awal tahun itu kembali muncul di media sosial, Satpol PP Bali memutuskan untuk memanggil orang yang terlibat.

“Ini ‘kan sama halnya merusak citra seni tradisi dan seni budaya kita yang adiluhung, artinya ke depan kepada masyarakat Bali supaya benar-benar sama-sama menjaga kelestarian,” ujarnya.

Satpol PP Bali memfasilitasi pertemuan antara penari joget erotis dan bagian dari pemerintah Provinsi Bali, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Dinas Kebudayaan Bali, selama panggilan tersebut.

Pertemuan itu tidak hanya bertujuan untuk mempertahankan tradisi joget bumbung Bali, tetapi juga untuk memberikan pelatihan karena penari yang berperan sebagai perempuan ternyata bekerja sendiri, bukan di sanggar.

“Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi yang bersangkutan kembali lagi didapati laporan melakukan hal yang sama berulang, tentu akan kami tindak lanjuti karena dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya,” kata Rai Dharmadi.

Saat ini, penari joget hanya diminta untuk bergabung dan dilatih. Rai Dharmadi memberi tahu mereka bahwa jika mereka melakukan hal yang sama sekali lagi, mereka akan dihukum 3 bulan kurungan dan denda Rp25 juta.

Penari dalam video, Geek Wik, juga mengatakan bahwa dia menerima panggilan untuk introspeksi diri dan akan berhenti melakukan gerakan yang tidak perlu.

Ia mengonfirmasi bahwa kejadian dalam video berlangsung pada Desember 2024 di Jimbaran.

Request-an dari yang mencari, penari jadinya otomatis mengikuti arahan yang mengupah, bagus ada pemanggilan ini jadinya kami lebih waswas jangan sampai melakukan hal-hal seperti itu lagi,” ujarnya.

Penari yang sudah menekuni profesinya sejak usia 10 tahun itu mengaku kegiatan sehari-harinya sejak awal adalah joget dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *