Polisi Sebut Sudah Identifikasi Pemeran Pria Video Porno Anak Figur Publik

5
(1)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta – Dalam kasus video porno yang juga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengumumkan identitas pemeran pria.

Saat dikonfirmasi pada hari Jumat, dia mengatakan, “Pasti, identitas pria sudah dikantongi.”

Meskipun Ade Safri masih belum dapat mengungkap identitas pria yang muncul dalam video tersebut, orang tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Nanti kita update perkembangannya,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyimpan data-data pribadi di ponsel.

“Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpan lah data – data pribadi dengan baik jangan sampai diambil orang  yang akhirnya merugikan kita,” katanya.

Saksi berinisial AD (24), yang dikenal sebagai pemeran wanita dalam video porno, sebelumnya disebutkan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 8 Agustus, dia mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan tambahan, saksi mengakui bahwa wanita dalam video tersebut adalah dirinya.”

Ade Safri mengatakan bahwa AD juga memberikan beberapa dokumen kepada penyidik untuk memeriksa dugaan tindak pidana.

Menurutnya, “Meskipun kami belum dapat memberikan informasi karena masih dalam proses penyidikan, kami akan memberi tahu Anda tentang perkembangan berikutnya nanti.”

Dalam kasus ini, dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) telah ditangkap oleh Polisi Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan video asusila terhadap seorang perempuan berinisial AD (24).

Setelahnya, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum, yang mungkin melibatkan dakwaan terkait pornografi anak, pelecehan seksual, atau tindak pidana lain yang relevan.

Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, menjerat kedua tersangka.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

5 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

5 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

7 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

11 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

11 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

12 hours ago