Presiden Jokowi Tekan PP Soal Kesehatan Larang Penjualan Rokok Secara eceran

0
(0)

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat kali pertama berkantor di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang berkaitan dengan masalah kesehatan, melarang penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali rokok elektronik atau cerutu.

Menurut salinan PP, yang dapat diakses di jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, pasal 434 ayat (1) poin c, menetapkan ketentuan tersebut.

Menurut Ayat 1 Pasal 434, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, dan poin (c) secara eceran satuan per batang., kecuali untuk produk tembakau dan rokok elektronik yang berupa cerutu.

Selain itu, poin (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun, ayat 2 pasal 434 melarang larangan huruf f ayat (1) untuk jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial jika terdapat verifikasi umur.

PP ini menetapkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang bertujuan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif, seperti yang dijelaskan dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, Selasa.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

8 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

9 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

10 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

14 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

14 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

15 hours ago