Resmi! Presiden Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen

0
(0)

Resmi, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, akan Diatur dalam Permenaker

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, naik dari 3,6 persen pada tahun sebelumnya.

Prabowo memastikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan memuat informasi lebih rinci tentang upah minimum. Sementara Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten akan menetapkan upah minimum sektoral.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, salah satunya kebutuhan hidup layak. Dia juga memastikan bahwa upah minimum ini akan berlaku untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari dua belas bulan.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” sambungnya.

Selain itu, Ketua DPP Partai Gerindra ini menyatakan bahwa upah minimum ini ditetapkan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil mempertahankan persaingan bisnis.

Menurut Prabowo, Menaker Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP menjadi 6% pada tahun 2025. Namun, setelah diskusi dan pertemuan dengan pemimpin buruh lainnya, akhirnya diputuskan untuk naik menjadi 6,5%.

Prabowo mengatakan bahwa kesejahteraan buruh penting dan akan terus diperbaiki karena pemerintahan Kabinet Merah Putih berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan Peraturan Menteri tentang Upah Minimum akan dikeluarkan pada akhir November 2024. Ini disampaikan setelah dia memberikan laporan tentang kemajuan dan mendengarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin kan saya sudah ketemu Pak Presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan arahan dari beliau. Saya target sebenarnya akhir bulan ini rumusannya akan keluar,” kata Yassierli saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

“Untuk finalisasinya nanti saya masih menunggu ya. Jadi berikan kami waktu dulu merumuskan sesuai arahan beliau (Presiden). Sesudah itu nanti kita akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya,” jelasnya.

Sumber Jawapost

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

3 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

4 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

4 hours ago

Konvoi Pesilat Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, 1 Orang Tewas

Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Keriuhan konvoi ribuan pesilat yang membanjiri jalan-jalan Tulungagung, Jawa… Read More

1 day ago

Dukung Israel, Finalis Miss Indonesia Asal Papua Pegunungan Dikeluarkan: Warganet Setuju

Foto: Instagram/@kogoya_merry Jakarta - Video Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, yang… Read More

1 day ago

Heboh Kegiatan Ibadah Dibubarkan Warga di Sukabumi, Bangunan Dirusak

Sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar) SUKABUMI - Sekelompok… Read More

1 day ago