Resmi! Presiden Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen

0
(0)

Resmi, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, akan Diatur dalam Permenaker

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, naik dari 3,6 persen pada tahun sebelumnya.

Prabowo memastikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan memuat informasi lebih rinci tentang upah minimum. Sementara Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten akan menetapkan upah minimum sektoral.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, salah satunya kebutuhan hidup layak. Dia juga memastikan bahwa upah minimum ini akan berlaku untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari dua belas bulan.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” sambungnya.

Selain itu, Ketua DPP Partai Gerindra ini menyatakan bahwa upah minimum ini ditetapkan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil mempertahankan persaingan bisnis.

Menurut Prabowo, Menaker Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP menjadi 6% pada tahun 2025. Namun, setelah diskusi dan pertemuan dengan pemimpin buruh lainnya, akhirnya diputuskan untuk naik menjadi 6,5%.

Prabowo mengatakan bahwa kesejahteraan buruh penting dan akan terus diperbaiki karena pemerintahan Kabinet Merah Putih berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan Peraturan Menteri tentang Upah Minimum akan dikeluarkan pada akhir November 2024. Ini disampaikan setelah dia memberikan laporan tentang kemajuan dan mendengarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin kan saya sudah ketemu Pak Presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan arahan dari beliau. Saya target sebenarnya akhir bulan ini rumusannya akan keluar,” kata Yassierli saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

“Untuk finalisasinya nanti saya masih menunggu ya. Jadi berikan kami waktu dulu merumuskan sesuai arahan beliau (Presiden). Sesudah itu nanti kita akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya,” jelasnya.

Sumber Jawapost

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *