Serikat Pengemudi Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Dapat THR

0
(0)

Suasana sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) saat melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Jakarta – Saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin, sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) menuntut THR.

Menurut Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 memberikan hak kepada mitra pengemudi ojol, termasuk THR.

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” kata Lily.

“Bahkan Pak Wamen (Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami,” ujar dia menambahkan.

Selain itu, Lily menyatakan bahwa massa mendesak Kemnaker untuk menetapkan kebijakan yang jelas dan mendukung pengemudi, terutama menekan perusahaan aplikator untuk memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol dan memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi pengemudi ojol dan keluarganya.

“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” demikian pernyataan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) saat aksi.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan RI sebelumnya membahas pemberian THR Keagamaan kepada pekerja layanan berbasis aplikasi ini pada Jumat (24/1).

Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa program Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencakup perlindungan pekerja pada layanan berbasis aplikasi.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

17 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

17 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

19 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

22 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

23 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

23 hours ago