Siap Ikuti Proses Hukum Usai Dipolisikan, Chikita Meidy: Tak Ada Jalan Tengah

0
(0)

Artis Chikita Meidy memberikan keterangan pers terkait pelaporan pencemaran nama baik di kawasan Ampera, Jakarta, Jumat, 27/9/2024). Foto: Agus Apriyanto

Jakarta – Penyanyi dan aktris Chikita Meidy kini tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Chikita mengungkapkan bahwa ia siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan menegaskan bahwa tidak ada jalan tengah dalam situasi ini.

Chikita menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh temannya sendiri Silda Oktavia Rossa. Chikita sendiri mengaku pasrah.

“Sudah enggak ada jalan tengah. Aku, sih, ikuti prosedur aja,”

Chikita Meidy

Ia mengaku hanya ingin menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Chikita juga mengungkapkan bahwa ia siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan menegaskan bahwa tidak ada jalan tengah dalam situasi ini.

“Sudah enggak ada jalan tengah. Aku, sih, ikuti prosedur aja,” ujar Chikita Meidy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11).

“Sangat terganggu, apalagi aku streaming live terus. Tapi, ya sudah, karena memang ada undangannya (polisi), surat tersebut sudah sampai, ya, langsung deh,” ucap Chikita.

Namun demikian, Chikita menegaskan bahwa situasi ini tidak akan mengganggu kariernya di dunia hiburan. Ia bertekad untuk tetap fokus pada pekerjaan dan aktivitas yang telah direncanakannya.

Chikita juga mengatakan bahwa keluarganya mendukungnya untuk melanjutkan proses hukum sampai selesai dan lancar. Ia juga meminta doa agar semuanya berjalan dengan baik.

“100 persen support, kuasa hukum semuanya support, ya, pesan-pesan aku kepada kalian doain aja,” kata Chikita.

Sebagai informasi, Chikita dilaporkan oleh seseorang yang mengaku temannya, Silda Oktavia Rossa. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Silda melaporkan Chikita atas dugaan melanggar Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

7 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

8 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

9 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

13 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

13 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

14 hours ago