Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kedua kiri), Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (tengah), Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (kedua kanan), dan Anggota KPAI Kawiyan (kanan) dalam penandatanganan nota kesepahaman KPAI-PPATK, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Jakarta – Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengatakan sebanyak 191.380 anak-anak berusia 17 hingga 19 tahun terlibat dalam permainan judi internet, dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat, Ivan Yustiavandana menyatakan, “Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online.”
Selain itu, 1.160 anak-anak berusia di bawah 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai minimal Rp3 miliar.
Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.
“Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” kata Ivan Yustiavandana.
Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
Ivan menyatakan bahwa masalah ini harus diselesaikan secara kolektif.
Untuk itu, PPATK dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman untuk berkomitmen dan bekerja sama untuk melindungi anak dari kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
Di Kantor KPAI di Jakarta pada Jumat, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menandatangani.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial,” ujar Ai Maryati.
Sumber Antaranews