PKS Pecat Kadernya Yang Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Di Singkawang!

0
(0)

Logo PKS (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah tegas dengan memecat salah satu kadernya yang terlibat dalam kasus asusila anak. Kadernya berinisial HA sekaligus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, yang jadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

“Sudah (dipecat), sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum,” kata Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) usai Rakernas PKS di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Aher menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan tindakan asusila terjadi. Kader yang terlibat juga diberhentikan dari keanggotaannya di partai dan sebagai anggota DPRD.

“PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD,” jelasnya.

Dilansir dari Antara, HA yang berstatus tersangka kasus asusila dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9).

Sebaliknya, Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mendorong penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Menurutnya, karena HA telah dilantik, DPRD Singkawang juga memiliki wewenang untuk menangani masalah kode etik.

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” kata Pangeran dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, HA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang menyerukan pentingnya pendidikan dan kesadaran akan perlindungan anak. Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat lebih aktif melaporkan tindakan mencurigakan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab, terutama bagi mereka yang berperan sebagai pemimpin dalam masyarakat. Informasi lebih lanjut akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *