Ahok Datangi KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus LNG

0
(0)

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Jakarta – Pada hari Kamis, 9 Januari, Ahok, atau Basuki Tjahaja Purnama, tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Dia mengakui telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan gas alam cair atau gas liquified natural (LNG) oleh PT Pertamina dari tahun 2011 hingga 2021.

Ahok tiba sekitar pukul 11.14 WIB. Dia tampak mengenakan batik yang didominasi warna cokelat dan biru.

“(Diperiksa) buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok sebelum pemeriksaan.

Ahok menyatakan bahwa ia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina. Dia juga menyatakan bahwa ia adalah orang pertama yang menemukan dugaan pelanggaran tersebut.

“Iya (diperiksa sebagai Komisaris Utama PT Pertamina), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” ungkapnya.

Ahok tidak banyak berbicara kepada media. Ahok langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Materi pemeriksaan yang akan ditanyakan belum diketahui.

Pada Selasa, 7 November 2023, Ahok juga dimintai keterangan terkait masalah ini. Dalam pemeriksaan sebelumnya, dia ditanya tentang awal rekomendasi pengadaan LNG.

KPK telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, sebagai tersangka dalam kasus ini. Disebutkan bahwa Karen mengeluarkan kebijakan untuk bekerja sama dengan produsen LNG di luar negeri saat menjabat sebagai direktur Pertamina. Salah satunya adalah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, yang berbasis di Amerika Serikat.

Memutuskan secara sepihak untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan penelitian atau laporan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero menyebabkan pengambilan kebijakan ini.

Selama perjalanan, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari CCL LLC di Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, jumlah kargo LNG yang terlalu banyak menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam situasi oversupply, PT Pertamina harus menjual efek sebenarnya dalam kondisi merugi di pasar global, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan juga menjalani persidangan. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 9 tahun penjara. Namun, kasus tersebut sedang diselidiki oleh KPK.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *