Anak Pedangdut Lilis Karlina Divonis 2,5 Tahun Bui atas Kasus Peredaran Sabu

5
(1)

Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)

Jakarta – Kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat remaja pedangdut Lilis Karlina, RDI (17), masih dalam proses persidangan. RDI diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Diketahui umum bahwa RDI kembali ditangkap oleh polisi pada 19 Juni 2024 atas tuduhan peredaran narkoba jenis sabu. Dia ditangkap saat hendak mengantarkan barang ke salah satu lokasi di wilayah Purwakarta.

Saat dia ditangkap, polisi menyita sabu seberat 10,22 gram dari tangan RDI. Pada tahun 2023, RDI juga ditahan karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang. RDI kemudian diberi hukuman satu tahun tiga bulan dan diberi cuti bersyarat (CB) pada Januari 2024.

RDI mulai diadili di PN Purwakarta pada 15 Juli 2024 setelah berkas perkara selesai. RDI juga dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 5 tahun kurungan di LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

RDI dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan di LPKA Bandung pada 25 Juli 2024 oleh Hakim PN Purwakarta. Sehubungan dengan dakwaan pertama, hakim menetapkan RDI bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis RDI 2 tahun 6 bulan. Pada 15 Agustus 2024, PT Bandung mengakui vonis tersebut dan memutuskan RDI tetap ditahan di LPKA Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dikutip dari detikJabar, Selasa (20/8/2024).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Sumber Detik.com

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *