Artis Bunga Zainal. Foto: Dok. Ronny
Jakarta – Kasus penipuan investasi bodong yang dilaporkan Bunga Zainal masih terjadi di Polda Metro Jaya. Pasangan suami istri berinisial AAACD dan SFSS baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bunga sudah mendengar kabar itu. Dia mengucapkan terima kasih lewat unggahan di akun Instagramnya karena orang yang menipu dirinya telah ditangkap.
“Sujud syukurrrrr marimar dapat berita pagi ini di News kalau Tersangka kasus penipuan yg aku alami sudah ditahan malam hari tanggal 5 Februari 2025 di @poldametrojaya,” tulisBunga Zainal
di kolom caption.
Aktris berusia 37 tahun ini berharap kasus ini akan membuat orang lain berhenti melakukan penipuan. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membuat pelaku terbebas dari hukuman penjara.
“Ini akan memberikan efek jera kepada pelaku penipuan !!! penipuan jenis apapun !!!! Tidak ada alasan sakit , tidak ada alasan anak , tidak ada alasan ini itu untuk TIDAK DITAHAN !!!!” tegas Bunga.
“Kalau memang sudah berani melakukan penipuan dan melanggar hukum artinya sudah tau konsekwensi nya akan di hukum & di penjara 😡,” imbuhnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah bekerja dengan baik untuk menangkap para penipu dalam unggahan tersebut. Bunga juga menunggu tanggal konferensi pers polisi terkait kasus ini.
“Aduh terimakasih ya bapak bapak polisi @poldametrojaya @divisihumaspolri sudah sangat membantu marimar ya pak marimar tunggu ya pak jadwal “ PRESS RELEASE “ nya 🙏,” tandasnya.
Sebelumnya, terlapor dalam kasus penipuan yang dialami Bunga Zainal merupakan orang dekatnya yang berinisial CD dan SFS. Bunga pertama kali mengenal kedua terlapor pada tahun 2020 lalu di Bali.
Menurut Bunga, total kerugiannya mencapai sekitar Rp 15 miliar, termasuk dana suaminya dan uang untuk pendidikan anak-anaknya.
Sumber Kumparan