Seorang pria mengaku mantan prajurit Marinir TNI AL dan sekarang bergabung militer Rusia berperang di Ukraina viral di medsos. Ini penjelasan TNI AL. (Repro TikTok @zstorm689)
Jakarta – Jakarta – Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, bergabung dengan militer Rusia untuk berperang dengan Ukraina. Bagaimana status warga negara Indonesia (WNI) seseorang hilang sebagai akibat dari bergabung dengan tentara negara asing?
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, yang berperang di Ukraina, harus dihukum dan status WNI-nya dicabut.
“Kalau masih WNI nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ya, ikut menjadi prajurit negara lain walaupun negara itu negara sahabat ya,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
TB Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu mengecek status kewarganegaraan yang Satria. TB Hasanuddin mengatakan, jika Satria masuk ke Indonesia, hukuman bisa diberikan.
“Kalau WNI biasanya dapat hukuman, kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut warga kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu,” ujar TB.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal kehilangan status WNI diatur dalam Pasal 23. Ayat d dan e secara spesifik mengatur soal status WNI seseorang hilang karena gabung militer negara asing.
Sebagaimana diumumkan sebelumnya oleh Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, Satria telah desersi sejak 13 Juni 2022 karena meninggalkan jabatannya di Itkormar tanpa izin. Ia belum kembali berdinas, dan statusnya tetap tidak berubah hingga saat ini.
Pada 6 April 2023, Satria diadili secara in absentia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Selain itu, berdasarkan keputusan resmi, dia juga dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
“Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23,” jelas Made Wira.
Baca artikel detiknews, “Eks TNI AL Gabung Rusia Perang di Ukraina, Ini Aturan Kehilangan Status WNI”
Sumber Detiknews