Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Dikenai Wajib Lapor di Kasus Vape Obat Keras

0
(0)

Foto: Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta – Dalam kasus vape yang mengandung zat etomidate, obat keras, polisi tidak menahan artis Jonathan Frizzy, tetapi dia dikenakan wajib lapor.

“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Jonathan Frizzy tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5). Pemeriksaan dilakukan dari siang hingga pukul 20.00 WIB malam

Michael menyatakan bahwa Ijonk tidak ditahan karena alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Dia juga menyatakan bahwa Jonathan Frizzy bekerja sama selama pemeriksaan.

“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif,” ujarnya.

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah penangkapan tiga tersangka, BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Penangkapan BTR terjadi pada Maret 2025 setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan 100 vape yang mengandung etomidate.

Menurut Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana, Ijonk diancam hukuman penjara paling lama dua belas tahun.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *