Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Jakarta – Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Edy-Hasan menggugat hasil yang ditetapkan oleh KPU Sumut untuk Pilgub Sumut.
Menurut situs web Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2024), gugatan itu diterima di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (10/11) pukul 23.59 WIB, dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pemohon dalam gugatan itu adalah Edy-Hasan, dan kuasa hukumnya adalah Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
Sejauh ini, MK telah menerima 251 permohonan sengketa hasil Pilkada, terdiri dari lima permohonan Pilgub, 201 permohonan Pilbup, dan 45 permohonan Pilwalkot.
Sebelum ini, KPU telah menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya sebagai Cagub-Cawagub Sumut unggul atas Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Surat penetapan hasil perolehan suara ini bernomor 495 tahun 2024.
“Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat membacakan surat keputusan, Senin (9/12).
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Sumber Detiknews