Tersangka AR. Foto: Dok. Polres Sumenep
Sumenep – Kasus tragis terjadi di Sumenep, di mana seorang suami diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali, yang berujung pada kematian istrinya. Penganiayaan itu dilakukan sejak bulan Juni hingga Oktober 2024.
Pelaku adalah AR, seorang pria berusia 28 tahun yang tinggal di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Korban adalah NS, seorang pria berusia 27 tahun yang tinggal di Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Menurut AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, AR tega menganiaya NS karena dia menolak berhubungan badan.
“Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” kata Widi, dilansir dari kumparan,Selasa (8/10).
Widi menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini diketahui pertama kali pada tanggal 22 Juni 2024 saat NS menghubungi orang tuanya minta dijemput dari rumah AR.
“Korban menyampaikan (ke orang tuanya) bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban. Kemudian bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban,” jelasnya.
Saat dijemput, orang tuanya melihat NS dalam kondisi lebam di bagian wajah serta ada bekas cekikan di bagian leher.
“Setelah sembuh pada bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik,” ucapnya.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, NS dan AR terlibat cekcok dan tersangka kembali melakukan penganiayaan kepada korban.
“Suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar,” terangnya.
NS lalu dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang dengan ditemani oleh AR.
AR tega mencabut selang oksigen untuk bantuan napas NS saat di Puskesmas. Korban kemudian mengalami sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (5/10).
“Benar (AR mencabut selang oksigen NS). Setelah selang oksigen dilepas korban NS mulai sesak napas,” ungkapnya.
Polisi langsung menangkap AR di rumahnya pada malam harinya.
“Pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Keluarga korban mengecam tindakan suami yang dianggap kejam dan tidak manusiawi. Mereka meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
Kasus ini telah menarik perhatian luas di masyarakat, dengan banyak warganet mengecam tindakan KDRT dan menyerukan perlunya perlindungan yang lebih baik bagi para korban.
Sumber Kumparan