Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Dapat 63 Ribu Dollar Singapura di Kasus Bebasnya Ronald Tannur

0
(0)

Foto: Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka. (Dwi/detikcom)

Jakarta – Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono. Kejagung menyatakan bahwa dalam kasus ini, Rudi diduga menerima SGD 63 ribu.

“Diduga mendapatkan bagian 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 Dollar Singapura,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Dia menyatakan bahwa tersangka Hakim Erintuah Damanik dan Lisa Rahmat, Penasehat Hukum Ronald Tannur, memberikan uang kepada Rudi. Namun, hasil penggeledahan menunjukkan bahwa total uang mencapai 21 miliar rupiah.

“Kemudian atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal,” sambungnya.

“Beberapa pasal yang disangkakan oleh tersangka, di sana ada pasal 12B huruf besar tentang gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.

Menurut Abdul, tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1.

Sumber Detik.com

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *