Satpol PP Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal. Foto: Pemkot Surabaya
Jakarta – Meskipun gudangnya ditutup oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak 22 April 2025, UD Sentoso Seal juga dikenal sebagai CV dipergoki masih beroperasi.
Perusahaan tersebut, yang terletak di wilayah Margomulyo, Surabaya, tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sehingga penyegelan dilakukan.
Pada awalnya, segel dibuka karena Sentoso Seal mengajukan izin untuk memperbaiki instalasi listrik di dalam gudang, kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan,” kata Eri kepada wartawan, Senin (5/5).
Namun, kata Eri, saat dilakukan pengecekan, rupanya ditemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang padahal masih dalam status penyegelan.
“Tetapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi ke luar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser (Kasatpol PP) bersama jajaran kepolisian itu langsung tutup dan rantai,” ucapnya.
“Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali,” imbuhnya.
Kata Satpol PP Surabaya
M. Fikser, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, menyatakan bahwa izin pemeliharaan listrik telah diajukan menggunakan Sentoso Seal dengan menunjukkan surat dari PLN.
“Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka,” ujar Fikser.
Saat ini, pihaknya sedang bekerja sama dengan Bagian Hukum dan Dinkopdag (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Pemilik Perusahaan Bantah Tahan Ijazah
Pemilik Sentoso Seal, Janhwa Diana, membantah dirinya menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya.
“Tidak pernah. Saya enggak kenal orang itu (yang mengadu ke wali kota soal ijazah ditahan),” kata Diana saat ditemui wartawan di Surabaya, Jumat (11/4).
“Ini negara hukum, kalau memang saya bermasalah semua itu kan ada jalurnya. Anda tidak puas dengan saya, anda kan ada jalurnya ke Disnaker. Kalau anda punya bukti, anda bisa menuntut saya ke pengadilan industri,” ujar Diana.
Sumber Kumparan