Foto: Wanita pengasuh di daycare kawasan Sawangan, Depok, ditetapkan sebagai tersangka usai siram bayi dengan air panas. (Foto: dok. Istimewa)
Depok – Seftyana (35), seorang wanita pengasuh di daycare tempat penitipan anak di Sawangan, Depok, Jawa Barat, ditangkap karena menyiram bayi berusia satu tahun tiga bulan dengan air panas. Pelaku sefyana (35) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya dan ditahan.
“Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka Seftyana (35), pengasuh daycare,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dilansir dari detikNews, Kamis (5/12/2024).
Pelaku melakukan tindakan tersebut pada 2 Desember. Orang tua korban menitipkan anaknya di tempat penitipan anak-anak tersebut sejak Agustus 2024, dari pukul 05.30 hingga 19.30 WIB.
Kombes Arya pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat itu, bayi korban baru bangun dan menangis karena buang air besar. Kemudian tersangka mengambil air panas untuk memandikan korban.
“Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu, tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah,” ujarnya.
Namun, si bayi terus menangis, membuat pelaku marah dan menyiramkan air panas dari ember kuning ke tubuh bayi.
Akibatnya, Kulit bayi melepuh. Pengasuh taman kanak-kanak lain menyaksikan peristiwa itu dan melaporkannya kepada orang tua korban. Karena itu, orang tua korban juga melapor ke polisi.
“Lalu, karena kulit korban mengelupas, tersangka menyiram tubuh korban menggunakan air dingin. Sekira pukul 07.30 WIB, Saksi A (pengasuh lain di daycare) datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian, di TKP hanya ada korban dan tersangka,” tuturnya.
Seftyana telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sumber Detiknews