Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra (Wildan/detikcom)
Jakarta – Pemilik klinik kecantikan palsu Ria Beauty, Ria Agustina, mengatakan kliennya “tidak salah-salah amat” karena telah memperoleh puluhan sertifikat pelatihan kecantikan. Pernyataan tersebut kemudian direspons oleh Kantor Polisi Metro Jaya.
Menurut Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra, Ria Beauty telah melampirkan 33 sertifikat pelatihan kecantikan. AKP Batara Indra juga menyatakan bahwa pengacara Ria Beauty mengklaim memiliki kompetensi untuk membuka bisnis kecantikan.
“Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat,” kata Batara kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Batara menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli, dan sertifikat Ria Beauty menunjukkan kompetensi lanjutan tenaga medis.
Dia mengklaim bahwa Ria bukan tenaga medis, tetapi sarjana perikanan.
“Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan, yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi,” jelasnya.
Ria diketahui melakukan praktik tersebut selama kurang lebih lima tahun. Pada 1 Desember 2024, dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, saat merawat tujuh pasiennya di kamar mereka.
Ria Agustina ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Sumber Detiknews