Rapat Paripurna DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi undang-undang

0
(0)

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, juga dikenal sebagai RUU TNI, disahkan menjadi undang-undang oleh Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen di Jakarta pada Kamis.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan anggota Kementerian Hukum dan Keuangan hadir untuk menyetujui RUU TNI.

Dalam RUU TNI, ada empat perubahan. Pertama, Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, Kementerian Pertahanan mengawasi strategi dukungan administrasi dan pertahanan yang terkait dengan perencanaan strategis.

Selanjutnya, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP) menambah jumlah tugas penting yang dimiliki TNI dari sebelumnya 14 menjadi 16. Dengan menambah dua tugas penting ini, kami akan membantu menangani ancaman siber dan melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Selanjutnya, perubahan ketiga terjadi pada Pasal 47 yang berkaitan dengan jabatan sipil yang dapat ditempatkan oleh anggota TNI aktif. Dalam undang-undang lama, hanya ada sepuluh jabatan sipil yang dapat ditempatkan oleh anggota TNI aktif, tetapi dalam RUU ini, jumlah ini meningkat menjadi empat belas.

Seorang anggota TNI aktif hanya dapat mengisi posisi tersebut jika diminta oleh suatu lembaga atau kementerian, dan mereka harus mematuhi peraturan dan administrasi yang berlaku. Jika seseorang dari anggota TNI ingin mengisi posisi sipil, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Pasal 53 yang telah diubah mencakup perpanjangan usia pensiun bagi anggota militer di seluruh tingkatan pangkat. Usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah 55 tahun, dan untuk perwira sampai pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Masa dinas perwira tinggi diperpanjang, terutama bagi perwira bintang empat, yang mencapai 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Di sisi lain, dalam undang-undang lama, dinas keprajuritan diperpanjang sampai usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *