Format baru surat izin mengemudi (SIM), kini ada logo kendaraan dan keterangan bahasa Inggris. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta – Tidak ada perubahan yang signifikan pada format surat izin mengemudi (SIM), tetapi format baru memiliki data yang lebih lengkap. Dengan demikian, SIM Indonesia akan dapat dikenali saat digunakan di luar negeri.
Sekarang, SIM disertakan dengan gambar kendaraan yang sesuai dengan jenis SIM-nya. Misalnya, SIM C memiliki gambar sepeda motor lengkap bersama dengan keterangan tertulis bahwa sepeda motor tersebut tidak memiliki ruang bakar kurang dari 250 cc.
Selain itu, keterangan data seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan sekarang disertakan dalam bahasa Inggris dalam format SIM baru.
Perubahan format SIM ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa SIM Indonesia dapat digunakan di luar negeri. Di beberapa negara, terutama di Asia Tenggara, SIM Indonesia dapat digunakan tanpa SIM Internasional.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo menyatakan bahwa format SIM baru disematkan pada logo motor dan mobil untuk memudahkan petugas polisi baik di luar negeri maupun di luar negeri untuk mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Heru mengatakan kepada CNNIndonesia.com bahwa tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dan petugas (Polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM.
Logo mobil dan motor yang ditampilkan pada SIM baru ini mulai berlaku. Ini adalah lanjutan dari pengakuan SIM Indonesia di banyak negara ASEAN.
Untuk diketahui, aturan ini sesuai dengan “Perjanjian tentang Pengakuan Lisensi Pengemudi Rumah Tangga yang Dikeluarkan” yang disepakati oleh negara-negara ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 7 September 1985.
Adapun negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia yaitu:
Brunei Darussalam
Filipina
Thailand
Vietnam
Laos
Myanmar
Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura)
Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).
Sumber Detik.com