Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock
Jakarta – Di media sosial, sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng beredar yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tertanggal 10 Maret 2025, beberapa anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan mengajukan permohonan untuk berpartisipasi dalam acara Idul Fitri.
Dalam tanggapannya, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi menyatakan bahwa surat tersebut tidak dibuat secara resmi oleh Polsek Menteng.
“Kalau dilihat dari bentuk surat, kop surat itu si bukan keluar Polsek ya, jadi belum tahu kita. Karena kan untuk oknum yang memang mengirim itu (suratnya), saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di Propam Polres,” kata Kompol Rezha seperti dilansir kumparan, Senin (24/3).
Selain itu, Rezha menyatakan bahwa pihaknya sejak awal tidak pernah memberi tahu atau mengakui adanya permintaan THR dari masyarakat.
“Kalau dari kita (Polsek Menteng) si tidak ada, kita juga sudah menyampaikan si memang dari awal tidak ada bilang namanya minta-minta THR kepada warga,” lanjutnya.
Menurutnya, polisi terikat dengan kode etik yang melarang penyalahgunaan wewenang, terlebih kepada masyarakat.
“Soalnya kan kita kan ada aturan kode etik yang melarang dalam bentuk penyalahgunaan wewenang kepada masyarakat. Masyarakat aja banyak yang membutuhkan masa kita memanfaatkan,” jelas Kompol Rezha.
Dia juga menyatakan bahwa penyelidikan surat tersebut masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir.
“Kita juga hanya merujuk pada objek suratnya itu betul apa tidak. Terus kalau memang betul permasalahannya kenapa buat. Dari Polres Metro Menteng tidak pernah mengeluarkan yang seperti itu,” tegasnya.
Sumber Kumparan