Napi jaringan narkoba Fredy Pratama dipindahkan ke Nusakambangan (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung—ebanyak 23 narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ditransfer ke Lapas Nusakambangan di Cilacap. Sebelumnya, mereka ditahan di Lapas Narkotika Way Hui di Bandar Lampung.
Pemindahan sendiri dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, pukul 19.30 WIB, dan diawasi ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung.
Brimob Polda Lampung ini menjaga proses pemindahan narapidana dengan ketat dan menggunakan senjata lengkap.
Selain itu, puluhan tahanan ini ditutup matanya dengan lakban. Selain itu, sebagai Standar Operasional Prosedur, kedua tangan dan kaki mereka diborgol.
Kusnali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, mengkonfirmasi hal tersebut.
“Benar, tadi malam 23 narapidana narkoba telah dikembalikan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Way Hui Bandar Lampung. Itu permohonan dari Polda Lampung,”katanya, Jumat (26/7/2024).
Dia menjelaskan kepada 23 narapidana yang dipindahkan bahwa mereka telah menerima vonis dari majelis hakim selama persidangan.
“Jadi mereka yang diserahkan ke Nusakambangan ini yang sudah mendapatkan vonis sidang, sehingga Polda Lampung meminta lagi untuk dipindahkan kembali ke sana,” jelasnya.
Dia menyampaikan masih ada beberapa narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih ditahan di Lapas Way Hui.
“Iya masih ada, itu masih menjalani proses persidangan. Nanti kalau sudah selesai atau sudah divonis akan dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” pungkas Kusnali.
Sumber Detiknews