Zaenal Mustofa (tengah) bagian dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang mengguggat keabsahan ijazah UGM milik Presiden RI ke 7 Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta – Zaenal Mustofa, seorang advokat dari Sukoharjo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemalsuan dokumen. Zaenal adalah anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keabsahan ijazah UGM Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo.
Asri Purwanti, sesama advokat Zaenal, melaporkannya. Asri sendiri menyampaikan penetapan tersangka Zaenal.
“Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberi tahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan dokumen orang lain untuk transfer atau melanjutkan kuliah di FH Unsa,” ujar Asri, Selasa (22/4).
Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah mahasiswa Fakultas Hukum UMS berinisial AW untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH).
“Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA,” jelas dia.
Sesuai dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, ia memutuskan untuk melaporkan Zaenal ke Polres Sukoharjo karena tindak pidana pemalsuan dokumen.
Sementara itu, AKP Zaenudin, Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, mengkonfirmasi bahwa Zaenal adalah tersangka kasus pemalsuan dokumen.
“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin [Senin]. Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen,” kata Zaenudin.
Sumber Kumparan