Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung: Dalam gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, tim hukum Polda Jabar telah memberikan jawaban. Polda meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan tersebut secara keseluruhan.
Dalam pernyataannya, Kombes Nurhadi Handayani, Kabidkum Polda Jabar, mengatakan bahwa tiga alat bukti telah dikumpulkan oleh penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Nurhadi tidak menjelaskan secara rinci tentang alat bukti tersebut, tetapi dia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus yang terjadi pada tahun 2016 telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Kita tolak semua (gugatan praperadilan Pegi) karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai 3 alat bukti yg cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” kata Nurhadi di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Pihaknya juga menjawab dalil pengacara yang menyebut Pegi sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky terjadi. Nurhadi menyatakan, ada ketidakcocokan waktu yang didalilkan pihak Pegi Setiawan.
“Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa itu, Juli kan. Sedangkan pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal di mana? Kemudian secara logikanya, antara anak sama orang tuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk-petunjuk yang ada,” bebernya.
Selain itu, Nurhadi menyatakan, gelar perkara penetapan tersangka terhadap Pegi dihadiri langsung pihak Itwasda hingga Propam Polda Jabar. Sehingga menurutnya, dalam berkas jawaban sebanyak 42 halaman, Polda Jabar meminta kepada hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Sementara itu, Pegi Setiawan dan tim pengacaranya belum memberikan komentar terkait keputusan Polda Jawa Barat tersebut. Mereka masih berencana untuk mengambil langkah hukum selanjutnya dalam upaya membela diri terhadap tuduhan yang dihadapinya.
(Sumber Detik.com)