Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
Jakarta – Pemerintah menunda menerbitkan Surat Edaran yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Peraturan baru akan diumumkan dua hari ke depan.
“Ya kita berharap pengumumannya bisa bareng ya THR PNS sama Swasta. Ya mungkin ya [2 hari lagi], satu dua hari ini lah ya,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3).
Seharusnya pengumuman SE THR untuk pekerja swasta diumumkan hari ini, Rabu (5/3). Tetapi, saat pelaksanaannya dibatalkan.
Noel mengatakan bahwa masyarakat mengalami bencana banjir sehingga pengumuman tersebut dibatalkan. Dia menganggap mengumumkan SE THR dalam situasi masyarakat yang sedang bencana sebagai tindakan moral yang tidak etis.
“Itu kan kayak nggak punya empati lah, maksud saya poinnya di situ loh. Jadi bukan kita tidak ngomongin hari ini [SE THR], tapi ada bencana. Orang lagi bencana tapi kita ngomongin THR, itu secara etik tidak baik,” lanjut dia.
Menurut Sunardi Manampiar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, pengumuman SE THR hari ini tidak berlaku karena Kemnaker sedang berbicara tentang cara memperbaiki kesiapan untuk menghadapi pengaduan THR bagi pekerja swasta.
“Jadi gini, sebenarnya gini, tadi kami tuh sedang membahas tadi mitigasi dulu. Mitigasi terkait bagaimana nanti kesiapan menghadapi pengaduan, ini pasti banyak,” kata Sunardi.
Sumber Kumparan