Petugas Dishub hapus tulisan ‘parkir gratis’. Foto: Tangkapan layar.
Jakarta – Dinas Perhubungan Lombok Barat memberikan klarifikasi terkait video viral yang menunjukkan petugas menghapus tulisan “parkir gratis” di minimarket. Mereka memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan instruksi instansi.
Menurut Fathurrahman, Sekretaris Dishub Lombok Barat, insiden itu terjadi di minimarket di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Dia menyatakan bahwa sebelum menghapus tulisan “parkir gratis”, pihaknya telah berbicara dengan pemilik ritel.
“Ya itu di ritel Terong Tawah. Kami atas nama Dinas mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait dengan video yang viral itu,” ujar Fathurrahman, dikutip dari detikBali.
“Di sana kan sudah ada juru parkirnya yang melakukan pemungutan. Jukir pun masyarakat sana. Kemarin koordinasi dengan pengelola makanya kami melakukan (penghapusan) itu,” tambahnya.
alam aturannya, Fathurrahman menjelaskan, penarikan retribusi parkir di toko-toko yang mepet bahu jalan masuk ke dalam objek penarikan retribusi.
“Itu masuk ke parkir tepi jalan. Memang tidak ada aturan secara khusus. Makanya kami masukkan objek. Karena ini ada izin pengelolaan. Apa pun itu jadinya dikelola pemerintah dan ada regulasi,” ungkapnya.
Fathurrahman menambahkan, objek yang dilakukan penghapusan papan parkir gratis itu berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Pemkab Lombok Barat. Tujuan penghapusan tersebut adalah untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemasangan itu memang dilakukan pengelola, tidak memberitahukan terkait rencana pengelola untuk menghapus pembayaran parkir. Selanjutnya kami berharap dari pengelola sendiri berkoordinasi dengan kami,” kata dia.