Foto arsip – Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat Mahkamah Internasional berada, Jumat (26/8/2005). (ANTARA/UN Photo/ICJ/Jeroen Bouman/am.)
Jakarta – Fatwa hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina diterima dengan baik oleh Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan dalam pernyataannya di platform X pada hari Sabtu bahwa “fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.”
Dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina, Mahkamah telah memenuhi tugasnya untuk menegakkan peraturan yang didasarkan pada peraturan internasional, menurut Indonesia.
Akibatnya, Indonesia mendukung keputusan Mahkamah agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui kondisi yang dihasilkan dari keberadaan Israel yang ilegal.
Kemlu menyatakan, “Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan fatwa Mahkamah.”
Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.
Dalam persidangan di Den Haag, Jumat (19/7), Mahkamah Keadilan Internasional memutuskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Hakim ketua ICJ Nawaf Salam mengatakan bahwa pengadilan PBB memiliki otoritas untuk memberikan opini nasihat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Selama persidangan, Salam menyatakan bahwa kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.
Dia menekankan tindakan pemukiman Israel yang melanggar peraturan internasional.
Dia juga menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan aneksasi de facto yang melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri.
Konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dibahas di ICJ di Den Haag dari 19 Februari hingga 26 Februari.
Lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional—Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika—berbicara tentang masalah tersebut selama persidangan.
Sumber Antaranews