Jaksa memamerkan barang bukti kasus korupsi timah tahun 2015-2022. (Rumondang/detikcom)
Jakarta – Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Helena Lim, termasuk uang senilai 10 miliar rupiah dan enam unit tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam jumpa pers pada Senin (22/7/2024), “Tersangka yang diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti.”
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik antara lain:
6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
– Sejumlah 4 bidang di Jakarta Utara
– Sejumlah 2 bidang di Kabupaten Tangerang
3 unit kendaraan dengan rincian:
– Sejumlah 1 unit Innova
– Sejumlah 1 unit Lexus
– Sejumlah 1 unit Alphard
37 item tas branded
45 buah perhiasan
Mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000
Uang tunai Rp 10.000.000.000
Uang tunai Rp 1.485.000.000
Sebanyak 2 unit jam tangan merek Richard Mille
Sebelumnya, Kejagung telah memberikan tahap kedua kepada 16 tersangka dalam kasus tersebut kepada jaksa penuntut di Kejari Jaksel.
Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Diduga mereka bekerja sama untuk menjalankan bisnis timah ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Sumber Detik.com