LPG 3 Kg Langka, Warga Depok hingga Bandung Antre dan Kesulitan untuk Dapatkannya

0
(0)

Warga mengantre gas LPG 3 kg di pangkalan gas Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Bandung, Senin (3/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Jakarta – Setelah kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 kg hanya kepada penjual yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), penduduk Sawangan, Depok, menghadapi kesulitan untuk mendapatkan gas tersebut. Mulai 1 Februari 2025, kebijakan ini melarang penjualan gas LPG 3 kg di pangkalan atau di toko.

Orang-orang di Sawangan mengatakan mereka kesulitan menemukan LPG 3 kg di toko pada Senin (3/2). Gas subsidi akhirnya mereka beli di agen.

Dilansir dari kumparan, jalur pembelian LPG 3 kg di agen itu mengular hingga 4 meter. Untuk mendapatkan gas seharga Rp 19 ribu, butuh waktu sekitar dua puluh lima menit. Satu orang dapat membeli hanya dua tabung gas, dan mereka harus menyerahkan KTP kepada petugas untuk diperiksa NIK-nya.

“Oke gas, oke gas, rakyat susah sama gas,” kata warga

“Gini amat sih kebijakan pemerintah sekarang, nyusahin warga kayak kita,” timpal yang lain.

Situasi serupa juga terjadi pada Senin (3/2) di pangkalan gas di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Menurut Evi (46), warga setempat yang membutuhkan gas untuk berjualan makanan, dia harus mengantre selama satu jam untuk mendapatkan gas LPG 3 kg.

“Khawatir kenapa-kenapa, kan udah sepuh, lalu antrenya enggak sebentar. Tadi ngobrol ada yang dari jam delapan malah. Soalnya, nunggu stok tabung gasnya datang dari agen,” ujar Evi saat ditemui di lokasi, Senin (3/2).

Evi mengatakan bahwa kelangkaan gas LPG 3 kg dapat memengaruhi usahanya. Meskipun harga gas di pangkalan lebih murah, yaitu Rp 16.600, tetapi sulit untuk menjualnya, dia mengaku bisa menghabiskan enam tabung gas LPG 3 kg dalam satu pekan.

“Ya kalau buat jualan, seminggu enam tabunglah. Hampir satu sehari,” sambungnya.

Menurut Pj Walikota Bandung A. Koswara, harga gas LPG 3 KG saat sampai ke warga lebih mahal daripada HET karena rantai penjualan telah dinilai terlalu panjang.

“Ya mulai dari distributor, agen, pengecer, ini terlalu panjang sehingga harganya jadi mahal ke masyarakat. Ini kemungkinan ada perubahan itu, perubahan cara penyalurannya. Jadi di stok ini,” tuturnya saat ditemui wartawan di UPTD Puskesmas Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung (3/2).

Dia mengatakan dia masih menunggu instruksi dari pusat mengenai upaya untuk memastikan bahwa pengecer tidak melakukan pelanggaran sebelum mendapatkan izin dan NIB juga melakukan penjualan.

“Kita nunggu ini ya, nunggu pola baru seperti apa. Nanti kalau dari daerah diminta untuk membantu pengendalian, ya kita bantu,” ujar A Koswara.

LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Warung Pengecer, hanya di Pangkalan

Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan pemerintah sudah memberi waktu satu bulan ke para pengecer agar melakukan pendaftaran NIB untuk tetap bisa menjual LPG 3 kg.

“Per 1 Februari peralihan karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan. Iya jadi pangkalan, penyedianya melalui Pertamina,” ujar Yuliot ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1).

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap pada harga yang telah ditetapkan. Dengan demikian, harga pemerintah yang ditetapkan dapat dijaga dan diharapkan tidak akan ada pasokan yang berlebihan dari LPG 3 kg.

“Ya ini kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan itu ada formal, agar mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu,” jelas Yuliot.

“Jadi kalau di pengecer ini kan perseorangan pun boleh, mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sudah diintegrasikan oleh sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ini seluruh Indonesia kan bisa, secara online, seharusnya tak ada kendala,” pungkas Yuliot.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *