Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am)
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, Senin.
“Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Hasto, penyidik KPK hari ini juga akan memeriksa Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu.
Sejauh ini, KPK belum memberikan informasi tambahan tentang bahan apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap ketiganya.
Dua tersangka baru, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2022.
Menurut Setyo Budiyanto, ketua KPU, HK memerintahkan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memilih Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
HK juga diketahui bertanggung jawab atas DTI untuk aktif mengambil dan mengirimkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
Penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam (HP) miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Untuk diketahui, Terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sumber Antaranews