Foto: Jessica Wongso bebas bersyarat (Dwi/detikcom)
Jakarta—Hari ini, Jessica Kumala Wongso menerima pembebasan bersyarat. Jessica tampaknya telah meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dilansir dari detikcom pada Minggu (18/8/2024), Jessica terlihat keluar dari Lapas Pondok Bambu mengenakan kaus biru tua pada pukul 09.39 WIB.
Jessica tersenyum dan melambaikan tangan saat dia didampingi pengacaranya. Setelah itu, dia meninggalkan Lapas Pondok Bambu untuk menjalani proses administrasi di Kejaksaan dan Bapas.
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica merupakan terpidana pembunuhan Mirna.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016.
Deddy menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, Deddy menyatakan bahwa Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB).