BMKG Lapor Polisi Usai Lahannya Diduduki Ormas GRIB Jaya di Tangsel

0
(0)

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana (dua kanan) bersama tim melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan ke Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Biro Humas BMKG

Jakarta – Dalam hal pendudukan aset tanah milik negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kelompok organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Tanah seluas 127.780 meter persegi yang diduduki milik BMKG yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada hari Jumat, 23 Mei 2025, laporan tersebut dikirim melalui surat dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam laporan tersebut, BMKG meminta bantuan untuk menjaga aset tanahnya.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana.

Selain itu, surat tersebut dikirim ke Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas, yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren. Rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG telah tertunda karena gangguan keamanan lahan selama hampir dua tahun, kata Taufan.

Pembangunan Gedung Arsip BMKG telah dimulai pada November 2023. Namun, pembangunan tersebut terhambat dengan adanya anggota ormas GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Selain itu, dilaporkan bahwa massa ormas GRIB Jaya memaksa pekerja untuk menghentikan pekerjaan kontruksi. Massa juga menarik alat berat dari lokasi dan menutup papan proyek dengan mengatakan bahwa itu adalah milik ahli waris.

Bahkan dilaporkan bahwa ormas GRIB Jaya mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Diduga, sebagian lahan disewakan kepada pihak ketiga hingga bangunan didirikan di atasnya.

Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya dikenal sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung, BMKG memastikan bahwa tanah tersebut adalah milik negara. Sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap telah menguatkan kepemilikan tanah tersebut, salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang secara tertulis menyatakan bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi. Meskipun memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap menggunakan pendekatan persuasif dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti tingkat RT dan RW, kecamatan, polisi, dan pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Menurut Taufan, pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang diberikan BMKG. Dalam satu pertemuan, para pemimpin ormas disebut meminta ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

Menurut BMKG, tuntutan tersebut merugikan negara karena proyek pembangunan Gedung Arsip adalah kontrak bertahun-tahun yang akan berlangsung selama 150 hari kalender, dimulai pada 24 November 2023. Bagian dari sistem layanan publik dan informasi kelembagaan BMKG adalah pembangunan gedung arsip, kata Taufan.

Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik. “Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” kata dia.

BMKG berharap pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya segera ditangani oleh penegak hukum agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *