Ahok Mengaku Siap Beri Kesaksian soal Kasus Minyak Mentah

0
(0)

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/HO)

Jakarta – Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), menyatakan bahwa dia siap memberikan kesaksian selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018 dan 2019.

Ini dia katakan saat tiba di Gedung Kejagung di Jakarta pada Kamis pagi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan subholding Pertamina.

“Kami sebetulnya secara struktur kan kita ada dewan komisaris, terus ada subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau apa yang saya tahu, akan saya sampaikan,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa dirinya membawa data berupa catatan rapat. Namun, tidak dijelaskan rapat apa yang dimaksud.

“Kalau diminta, akan kami kasih,” ujarnya.

Pada pukul 08:30, Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung. Tampaknya dia mengenakan batik berwarna coklat muda.

Setelah memberikan pernyataan singkat kepada media, ia bergegas masuk ke gedung dengan didampingi beberapa petugas keamanan Kejagung.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebelumnya menyatakan bahwa dia mungkin akan mengundang orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Ini diumumkan saat media bertanya apakah Ahok akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (persero) dari tahun 2019 hingga 2020.

“Jadi, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapa pun,” ujarnya.

Diketahui bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023 sedang diselidiki oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *