BPJPH Sebut Marshmallow Bersertifikat Halal Mengandung Babi, Cermati Merek-mereknya

0
(0)

Ilustrasi marshmallow(Pixabay)

Jakarta – Sebagian besar makanan yang mengandung babi telah ditemukan dijual di Indonesia. Ada yang bahkan memiliki sertifikat halal.

Makanan yang mengandung babi termasuk marshmallow yang diimpor dari negara tetangga.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan penemuan makanan berbentuk marshmallow yang mengandung babi.

Temuan marshmallow mengandung babi berasal dari pengawasan BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sembilan dari sebelas batch produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine), menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Dia mengatakan bahwa pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA atau peptida porcine tertentu akan membuktikan temuan makanan mengandung babi ini.

“Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (21/4). Dari sembilan produk makanan mengandung babi, delapan diantaranya adalah marshmallow.

Dari sembilan produk makanan mengandung babi, delapan diantaranya adalah marshmallow.

Berikut daftar marshmallow mengandung babi:

Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow asal Filipina

Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy asal Filipina

ChompChomp Car Mallow asal China

ChompChomp Flower Mallow asal China

ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung asal China

Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla asal China AAA

Marshmallow Rasa Jeruk asal China

Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat asal China

Sementara itu, satu produk makanan mengandung babi adalah Hakiki Gelatin asal Surabaya.

Ahmad menjelaskan bahwa tujuh makanan yang mengandung babi dan telah bersertifikat dan berlabel halal telah ditindak langsung oleh perusahaannya dengan penarikan produk dari pasar.

Namun, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan meminta perusahaan untuk menarik produk dari pasar karena dua produk lainnya diduga tidak memberikan data yang tepat dalam registrasi produk.

“Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id,” tandasnya.

Sumber Kompas

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *