Jakarta – Dalam sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak memaparkan analisis yuridis terkait kasus tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diterima SYL dari pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu (sekitar Rp 490 juta).
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu,” ungkap jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam persidangan pada Jumat (28/6/2024).
Meyer merinci sumber dana tersebut dan penggunaannya, yang sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarganya, serta kepentingan Partai NasDem.
“Atas pengumpulan uang tersebut, terdakwa beserta keluarganya memanfaatkannya untuk berbagai keperluan,” kata jaksa.
SYL diyakini menerima Rp 650 juta dari hasil sharing atau patungan pejabat eselon I secara langsung dan USD 30 ribu dari terdakwa Kasdi Subagyono. Uang USD 30 ribu tersebut diminta SYL ketika hendak bepergian ke Amerika Serikat.
“Fakta persidangan mengungkapkan uang dana sharing eselon I yang diberikan secara langsung kepada terdakwa; uang yang diserahkan Maman Suherman kepada terdakwa melalui Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta,” tambah Meyer.
“Uang dari Kasdi Subagyono USD 30 ribu yang diberikan atas permintaan terdakwa pada saat terdakwa akan ke luar negeri di Amerika Serikat,” lanjutnya.
Jaksa Meyer juga mengungkapkan rincian penggunaan uang sebesar Rp 965.123.500 dari Biro Umum Kementan untuk keperluan Partai NasDem. Uang tersebut digunakan SYL untuk kegiatan Bacaleg NasDem hingga ditransfer ke Fraksi NasDem.
Berikut adalah rincian sumber dana sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu yang didapat SYL dari pemerasan anak buah di Kementan:
- Unit eselon Sekjen sebesar Rp 4.463.683.645 dan USD 30 ribu
- Ditjen Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5.379.634.250
- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1.865.603.625
- Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3.778.565.860
- Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6.078.604.300
- Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6.406.007.500
- Batlitbangtan/BSIP sebesar Rp 2.552.000.000
- BBPSDMIP sebesar Rp 6.860.530.800
- Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282.000.000
- Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6.603.147.224
Berikut rincian penggunaan dana hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi hingga keperluan Partai NasDem:
- Keperluan istri terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 938.940.000
- Keperluan keluarga terdakwa sebesar Rp 992.296.746
- Keperluan pribadi terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 3.331.134.246
- Kado undangan terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 381.612.500
- Partai NasDem sejak 2020-2023 sebesar Rp 965.123.500
- Pengeluaran lain-lain sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493
- Acara keagamaan dan operasional lainnya sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 16.683.448.302
- Charter pesawat 2020-2023 sebesar Rp 3.034.591.120
- Bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp 3.524.812.875
- Keperluan ke luar negeri sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 6.917.573.550
- Umrah sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 1.871.650.000
- Kurban sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 1.655.500.000
Berikut rincian penggunaan uang untuk keperluan Partai NasDem:
- Uang tunai Rp 850.000.000 untuk kegiatan pembekalan caleg Partai NasDem 2023 diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Partai NasDem
- Uang sebesar Rp 50.000.000 ditransfer Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai NasDem
- Uang sebesar Rp 25.000.000 ditransfer Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Partai NasDem