Ibu Kandung Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Ciracas Jaktim

0
(0)

Ilustrasi – Pembuangan bayi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jakarta – Dalam kasus pembuangan bayi yang terjadi pada Selasa (20/8) di permukiman warga RT 01/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ibu kandung bayi berinisial EIL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, mengatakan, “Tersangka berinisial EIL, ibu kandung bayi. Terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.”

Dia menyatakan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim saat ini menangani kasus tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa EIL membuang bayi berjenis kelamin laki-laki secara mandiri dan kemudian menaruhnya di halaman belakang rumah warga dengan sengaja.

EIL dikenakan pasal berlapis atas tindakannya, antara lain Pasal 78 b jo Pasal 77 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.

Lina menyatakan, “Menurut Pasal 307 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.”

Sebelumnya, pada Selasa (20/8) pukul 04.00 WIB, ditemukan bayi laki-laki di belakang rumah warga di RT 01/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Penemuan bayi dimulai ketika salah satu penghuni rumah mendengar tangisan bayi. Mereka melihat ke bagian belakang rumah dan menemukan bayi berada dalam tas berwarna hitam.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *