Ibu kandung santri Aceh yang disiram air cabai, Marnita Sumber : tvOne
Aceh – Dalam video yang tersebar di media sosial, menampilkan santri berusia 13 tahun kesakitan menahan perih usai tubuhnya disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren berinisial NN (40), viral di media sosial.
Pada Senin, 30 September 2024, di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, terjadi penyiraman air cabai.
Seorang ibu santri, Marnita mengaku sangat marah, mengungkapkan rasa sakit dan keprihatinannya setelah mendapati anaknya disiksa dengan keji oleh istri pimpinan pondok pesantren yang kerap disapa Umi.
“Kalau ada kesalahan memang ada hukuman, cuma sebatas dicukur rambutnya, bukan dengan mengolesi cabai di mulut dan di badannya,” ujar Marnita dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat 4 Oktober 2024.
Menurut Marnita, sebelum korban disiram dengan air cabai, korban terlebih dahulu diikat di sebuah tiang dan dicukur rambutnya. Setelah itu, mulut dan tubuh anaknya diolesi dengan cabai.
“Anak saya bilang, pertama dicukur rambut, habis itu ada sebuah ancaman dari Umi ‘tunggu kamu ya’ habis itu diikat tangannya ke belakang, Umi-nya pulang ke rumah,” cerita Marnita.
“Umi-nya pulang ke rumah giling cabai diblender, kemudian ditaruh ke kantong plastik dibawa lah ke tempat anak saya, di situ anak saya diikat di sebuah tiang, baru dioles cabai di mulut dan di badannya,” sambungnya.
Setelah diberi air cabai pada tubuhnya, korban langsung melarikan diri dari pesantren dan pulang ke rumah orangtuanya. Dia berteriak dan menangis karena badannya terasa perih.
Melihat anaknya merintih kesakitan, Marnita segera mendatangi pelaku di pondok pesantren. Pelaku memberi tahu Marnita bahwa hukuman tersebut adalah untuk kebaikan korban.
“Saya ke pesantren, cuma dia (pelaku) bilang, ‘ini demi anak ibu’ cuma kenapa harus diolesi cabai dan anak saya diikat. Saya sampaikan, kamu tahu nggak anak saya lari ke rumah dengan badan yang kepanasan dan perih,” ungkapnya.
Marnita melaporkan pelaku ke polisi pada Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB setelah merasa anaknya diperlakukan buruk.
Menurut Iptu Fachmi Suciandy, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, setelah menerima laporan, mereka segera mengamankan pelaku NN, yang merupakan istri dari pimpinan pondok pesantren tersebut.
Dari pemeriksaan awal pelaku NN menyiram air cabai ke santri sebagai bentuk sanksi yang diberikan oleh pesantren karena ketahuan merokok di area pesantren. Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai perlakuan terhadap santri di pesantren dan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung.
Sumber Viva.co.id