Thomas Lembong atau Tom Lembong Photo : Singapore Summit
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penetapan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015), sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
“Bahwa Indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton,” Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, Selasa, 29 Oktober 2024.
Qohar menyatakan bahwa Tom Lembong akan ditahan selama dua puluh hari ke depan untuk melanjutkan dan mempelajari kasus yang sedang diselidiki saat ini karena kebutuhan penyidikan. Selain itu, ada tersangka lain yang bernama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016.
“Impor gula tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait, guna mengetahui kebutuhan riil gula didalam negeri,” katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.
Sumber Viva