Ilustrasi – Dana Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Ardika/am.
Jakarta – Untuk memastikan pengemudi ojek online mendapatkan hak mereka tepat waktu menjelang hari raya keagamaan, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojol akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2025.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi mencakup ketentuan tersebut. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menjaga hak pengemudi dan kurir.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja sektor informal tetap terjaga, terutama selama perayaan agama. THR diharapkan dapat membantu pengemudi ojek online dan kurir yang bergantung pada pendapatan harian mereka.
Namun, untuk menerima THR ini, pengemudi harus memenuhi syarat dan ketentuan. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja di industri ini untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan agar mereka dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan untuk mendapatkan THR Lebaran 2025
Untuk memenuhi syarat mendapatkan THR, pengemudi ojol harus memenuhi empat ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi, antara lain:
1. Minimal bekerja 9 jam per hari
Pengemudi diharuskan menjalankan pekerjaannya selama minimal 9 jam setiap hari untuk memenuhi standar produktivitas yang telah ditetapkan.
2. Persentase penyelesaian order yang tinggi
Pengemudi wajib menjaga tingkat penyelesaian pesanan yang optimal, yakni dengan menyelesaikan sebagian besar order tanpa melakukan pembatalan atau penolakan dalam jumlah berlebihan.
3. Penilaian pengemudi yang baik
Kualitas layanan menjadi aspek penting dalam penentuan THR. Pengemudi dengan rating tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menerima tunjangan dibandingkan mereka yang memiliki nilai ulasan rendah.
4. Kepatuhan terhadap kode etik aplikasi
Pengemudi harus mematuhi aturan yang berlaku di platform aplikasi. Jika terbukti melanggar kode etik, mereka berisiko tidak mendapatkan THR yang telah ditentukan.
Besaran THR yang akan diterima pengemudi ojol ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama 12 bulan terakhir. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
Pemerintah berharap pemberian THR ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab menyambut baik kebijakan ini dan berkomitmen untuk melaksanakan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para pengemudi ojol diminta untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi agar mereka dapat menerima THR tepat waktu. Informasi lebih lanjut tentang mekanisme dan persyaratan pemberian THR dapat diperoleh melalui kanal komunikasi resmi masing-masing platform.
Sumber Antaranews