KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Stand By di Kantor PDIP agar Tak Kena OTT

0
(0)

Harun Masiku (Foto: dok. KPK)

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku. KPK mengatakan Hasto meminta Harun Masiku bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak ditangkap.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Jumat, 14 Maret 2025, jaksa menjelaskan hal tersebut. Pada awalnya, jaksa menyatakan bahwa pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan ditahan sebagai komisioner KPU RI dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Jaksa menyatakan bahwa Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah tim KPK mendapatkan informasi suap bahwa dia akan membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). Jaksa kemudian mengatakan kepada Hasto bahwa Wahyu ditangkap pada pukul 18.19 WIB.

Setelah itu, Hasto menggunakan Nurhasan sebagai perantara untuk memberi tahu Harun Masiku untuk merendam handphonenya dan bersembunyi di kantor DPP PDIP.

“Kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (stand by) di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Nurhasan kemudian bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB. Jaksa mengatakan handphone Harun Masiku sudah tak aktif dan tidak terlacak lagi pada pukul 18.52 WIB.

“Selanjutnya petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan, yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan Terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK, tapi tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” ujar jaksa.

Pada 9 Januari 2020, Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dijatuhi hukuman dan bebas dari penjara, sementara Harun Masiku telah dipenjara selama lima tahun.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto juga mengajukan praperadilan, tetapi dia tidak menerimanya. Praperadilan jilid II Hasto juga gugur karena sidang perdananya mulai.

Pada hari Jumat, 21 Maret, Hasto akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *