Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Dalam Toren Terungkap

0
(0)

Tampang Febri Arifin (31) yang bunuh ibu dan anak dalam toren di Tambora, Jakarta Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Jakarta – Misteri penemuan mayat ibu dan anak di toren di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Mereka keduanya adalah korban pembunuhan. Pelakunya dekat: tetangga.

Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Seriawati (35) ditemukan tewas di dalam toren rumah mereka. Polisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Febri Arifin adalah pria berusia 31 tahun.

“Satu orang telah kami amankan di wilayah Banyumas pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangannya, Senin (10/3).

Pelaku Tetangga Korban

Tetangga kedua korban adalah Febri Arifin. Dalam jumpa pers yang diadakan di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/3), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan hal itu.

“Tersangka mengenal korban pertama sebagai tetangga,” kata dia.

Pelaku dan korban mengenal satu sama lain sejak tahun 2021. Selama periode itu, pelaku sering meminjamkan uang kepada korban hingga total Rp 90 juta.

Namun, pelaku tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang itu. Ia kemudian menulis cerita yang mengatakan dia memiliki kenalan dukun yang bisa mendapatkan uang dan menemukan pasangan. Korban menerima apa yang dikatakan pelaku.

“Mengaku memiliki teman bernama Kris Martoyo sebagai dukun pengganda uang, juga mengaku kenal seseorang dukun pencari jodoh bernama Kakang. Korban juga percaya kepada tersangka, kepada pelaku bahwa pelaku ini memiliki kemampuan yang lebih,” ucap dia.

Ritual Berujung Pembunuhan

Korban meminta pelaku menggandakan uang karena dia percaya. Ritual kemudian dilakukan pada 1 Maret 2025, dan peralatan sudah disiapkan.

Pelaku mengatakan kepada korban bahwa dia telah berbicara dengan Kris Martoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut, tetapi Kris Martoyo dan Kakang hanyalah karakter palsu yang dibuat oleh pelaku untuk membohongi korban.

Namun, ritual tidak menghasilkan hasil. Korban kemudian mencaci maki pelaku, membuatnya marah, dan pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan memukulnya dengan besi dan mencekiknya dengan tali rapia.

Setelah memastikan Sioe Lan meninggal, pelaku kemudian membunuh Eka dengan besi yang sama yang digunakan untuk membunuh Sioe Lan. Setelah Eka terbunuh, pelaku segera menyeret tubuh kedua korban dan menyembunyikannya di toren.

Febri Juga Gasak Duit Rp 50 juta

Menurut Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban tetapi juga menggasak uang senilai Rp 50 juta, yang diminta korban untuk digandakan melalui ritual.

“Pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama (Sioe Lan) untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambil lah sejumlah Rp 50 juta rupiah,” kata dia.

Setelah membunuh dan menggasak uang Rp 50 juta, pelaku kembali ke kampung jalannya di Banyumas. Di sana, dia menggunakan uang Rp 50 juta untuk membeli motor, ponsel, dan memberi ke keluarganya.

“Dia sudah menggunakan untuk sepeda motor, untuk handphone, dan memberikan ke keluarganya,” ucap dia.

Terancam Hukuman Mati

Febri dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Berikut ini bunyi pasal yang dikenakan kepada Febri:

  • Pasal 340 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”

  • Pasal 339 KUHP

“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”

  • Pasal 338 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *