Sejumlah Elite PDI Perjuangan Ikut Hadiri Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

0
(0)

Sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menyeret Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, disiarkan di layar besar pada lobi Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta – Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, sejumlah tokoh penting Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan hadir dalam sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Halto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dan pemberian suap terhadap tersangka Harun Masiku.

Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat, politikus PDI Perjuangan Guntur Romli, Ketua DPP Bidang Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Wakil Bendahara Bidang Eksternal Yuke Yurike, Ketua DPP Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Esti Wijayanti, dan Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan Aryo Adhi Darmo semuanya hadir dalam sidang.

Dalam ruang sidang, anggota tertinggi partai dengan lambang banteng moncong putih duduk di tempat yang berbeda.

Selain itu, sejumlah pendukung Hasto hadir di persidangan. Mereka duduk di baris depan bangku ruang sidang mengenakan kaos hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik dengan huruf berwarna merah putih.

Saat Hasto selesai mendengarkan surat dakwaan, para pendukung itu, yang juga memakai pita merah putih di lengan mereka, menyerukan dengan suara lantang, “Kami kawal Sekjen!”

Sidang perdana Hasto juga disiarkan di layar besar di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini dilakukan agar orang yang tidak bisa masuk ke ruangan sidang tetap dapat menyaksikan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut. Media massa dan penonton lainnya yang hadir lebih awal telah memenuhi ruang sidang.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa telah menghentikan atau mengabaikan penyidikan kasus korupsi yang menempatkan Harun Masiku sebagai tersangka pada tahun 2019–2024.

Setelah tangkapan tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, Hasto diduga menghentikan penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air.

Selain ponsel milik Harun Masiku, Hasto disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel untuk menghindari upaya paksa penyidik KPK.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *