Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)
Jakarta – Karena tidak ada kuorum peserta, rapat paripurna DPR RI yang seharusnya diadakan pada Kamis pagi ini untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan dan dijadwal ulang.
Di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, “Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.”
Menurut Dasco, hanya 176 anggota DPR menghadiri rapat paripurna, terdiri dari 89 yang hadir secara langsung dan 87 yang tidak hadir secara langsung.
Karena jumlah tersebut kurang dari 50% plus 1 dari 575 anggota DPR RI, jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum. Selain itu, karena tidak ada perwakilan dari seluruh fraksi partai, kuorum juga tidak terpenuhi.
Dasco kemudian mengetok palu sidang untuk membatalkan rapat paripurna. Setelah itu, anggota Dewan Perwakilan Republik yang sudah berada di ruang rapat paripurna meninggalkan tempat tersebut.
Sebelum itu, pada hari Rabu (21/08), pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, juga dikenal sebagai RUU Pilkada, untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR terdekat.
Rencananya, hasil dari Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu akan dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini, dua materi penting telah disetujui. Pertama, Pasal 7 UU Pilkada perlu diubah mengenai persyaratan usia pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e, calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, bupati dan calon wakil bupati harus berusia 25 tahun, dan wali kota dan calon wakil wali kota harus berusia 25 tahun sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan pada Pasal 40 dilakukan untuk menerima beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan pilkada dengan membatasi mereka untuk partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Sumber Antaranews